TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layaknya kaum hawa, tren mode
termasuk tas tak ketinggalan diikuti Bupati Kutai Kartanegara nonaktif,
Rita Widyasari.
Hobinya mengoleksi tas pun menarik perhatian Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menelisik keterlibatan Rita ini atas kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alhasil, 40 tas mewah milik putri dari Bupati Saukani ini
pun disita.
Soal penyitaan, Rita tidak mempermasalahkan, tapi ada
pengakuan mengejutkan dari Rita soal tas bermerek yang jadi barang sitaan ini.
Foto: Tempo |
Menurut Rita, tidak seluruh tas Branded miliknya yang disita
KPK adalah asli, melainkan ada pula yang palsu.
"Biasalah tas cewek, namanya perempuan ya biasa kalau
punya tas. Tas saya juga tidak semua asli, ada juga yang palsu," tutur
Rita usai diperiksa sebagai tersangka di kasus TPPU, Jumat (19/2/2018) di KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya mengapa membeli tas bukan asli, menurut Rita hal itu
adalah sesuatu yang biasa.
Menurutnya, rata-rata pasti perempuan pernah membeli tas
palsu.
"Ya namanya cewek, tas kan buat action. Dimana-mana
banyak juga kok yang palsu. Sudah ya, mohon doanya saja," singkat Rita.
Diketahui KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya
Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan
gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa
dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Uang itu lalu disamarkan keduanya dengan membelanjakan
sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan
tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.
Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga
mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan,
hingga perhiasan.
Selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita
juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG)
selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan
agustus 2010.
Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk
keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara
Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
sumber: Tribunnews
sumber: Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar